GUGUS
2 CINIRU
UPTD
PENDIDIKAN CINIRU
Sekretariat:
SD Negeri 1 Cijemit Desa Cijemit Kec. Ciniru
Blogspot : kkggugusduaciniru@blogspot.co.id
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
GUGUS 2 CINIRU
UPTD PENDIDIKAN CINIRU KAB. KUNINGAN
PEMBUKAAN
Sebagai salah satu wujud dan usaha
untuk pelaksanaan profesionalisme di bidang Pendidikan ini, Kami pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Ciniru UPTD Pendidikan Dasar Ciniru Kabupaten Kuningan periode
kepengurusan tahun 2016 s.d. 2021, menyusun Proposal Kegiatan KKG
sebagai Pedoman dan Dasar dalam mengelola dan mengendalikan kegiatan gugus,
sehingga kegiatan gugus dapat berjalan seoptimal dan semaksimal mungkin dalam
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Bertolak
dari hal tersebut di atas, maka Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Ciniru UPTD
Pendidikan Dasar Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan,
menyusun Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama dan Pengertian
Organisasi
profesi ini bernama Kelompok Kerja Guru (KKG) yang merupakan suatu forum/ wadah
kegiatan profesional Guru
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Kelompok
Kerja Guru (KKG) berkedudukan di tingkat UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten
Kuningan yang bersekretariat di SDN 1 Cijemit.
BAB II
DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN
Pasal 3
Dasar
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa tenaga kependidikan berkewajiban
untuk meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pembangunan suatu bangsa.
2. Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 Tanggal 2 Mei 1989
tentang angka kredit jabatan fungsional dalam lingkungan Departemen Pendidikan
Nasional.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1992 tentang tenaga
kependidikan, bab XIII pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk
ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan atau mengembangkan karir,
kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga
kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.
4. SK dari Kepala UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten Kuningan.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan
dari Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Ciniru adalah memberi wadah bagi guru untuk
melakukan kegiatan dari, untuk, dan oleh kita yang antara lain:
1. Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan
keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program
kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru
profesional.
2. Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai
sumber (hasil lokakarya, seminar, workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain.
3. Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang
diperoleh guru di lapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.
4. Menyertakan kemampuan dan kemahiran guru dalam
melaksanakan kegiatan pembelajaran efektif sehingga dapat menunjang usaha
peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
5. Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/merumuskan agenda
reformasi sekolah (School Perform),
khususnya Focus Classroom Reform,
sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan efisien.
6. Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif sebagai tempat
proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan, dan mencerdaskan siswa.
Pasal 5
Kegiatan
Kegiatan
Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Ciniru UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten
Kuningan antara lain:
1. Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah, dan
jangka pendek, serta mengatur jadwal tempat kegiatan secara rutin.
2. Melaksanakan kegiatan sesuai program yang telah disusun
yang mengacu pada tujuan KKG.
3. Melaporkan hasil kegiatan kepada UPTD Pendidikan dan
Dinas Pedidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan.
4. Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan pejabat Dinas
Pendidikan terkait, Pemerintah Daerah maupun para pakar yang relevan di
bidangnya.
5. Mengadakan hubungan kerja sama dengan
organisasi-organisasi yang relevan dalam rangka berperan serta membantu
kegiata-kegiatan yang mendorong sekolah untuk lebih meningkatkan penguasaan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 6
Keanggotaan
Kelompok
Kerja Guru (KKG) beranggotakan seluruh Guru di Sekolah Dasar Negeri yang
tergabung atau terdaftar di wilayah Gugus 2 Ciniru UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten
Kuningan.
Pasal 7
Kepengurusan
Susunan Pengurus
Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Ciniru UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten
Kuningan, terdiri dari:
1.
Ketua
2.
Wakil Ketua
3.
Sekretaris 1
4.
Sekretaris 2
5.
Bendahara
6.
Guru Pemandu Kelas
I, II, III, IV, V, dan VI
Pasal 8
Berakhinya Keanggotaan dan Kepengurusan
1.
Keanggotaan
Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Ciniru UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten
kuningan berakhir apabila :
a. Meninggal dunia
b. Mutasi ke daerah lain di luar Ciniru.
c. Mengundurkan diri disertai bukti pengunduran diri atas
permintaan sendiri.
d. Masa kepengurusan selama 5 tahun, dan dapat dipilih
kembali untuk periode kedua.
e. Masa bakti pengurus KKG UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten Kuningan
maksimal dua periode.
Pasal 9
Kewajiban /Hak Anggota dan Pengurus
1.
Setiap anggota dan
pengurus KKG Gugus 2 Ciniru UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten kuningan wajib:
a. Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh
pengurus sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
b. Mengikuti pertemuan rutin setiap bulan yang bertempat di
SD Negeri 1 Cijemit, atau tempat-tempat lain yang disepakati bersama.
c. Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali
memperoleh pembekalan di tingkat kabupaten maupun Provinsi, untuk pemerataan
informasi terkini pada anggota yang lain.
d. Hasil dari kegiatan KKG ditindaklanjuti untuk kegiatan di
SD masing-masing.
2.
Setiap anggota dan
pengurus KKG berhak :
a. Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan
KKG di Ciniru Kabupaten Kuningan.
b. Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada
kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Kabupaten Kuningan.
c. Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
d. Dapat dipilih dan memilih sebagai pengurus.
BAB IV
KEUANGAN
Pasal 10
Sumber Dana dan Penggunaan Dana
1.
Sumber dana
Kegiatan Kelompok Kerja Guru ( KKG ) Gugus 2 Ciniru Kabupaten Kuningan
diperoleh dari:
a. Iuran Siswa Rp.
500,00 setiap bulan
b. Pemerintah Daerah dan APBN
c. APBD
d. Sumber-sumber lain yang tidak mengikat
2. Penggunaan dana Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Ciniru
UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten Kuningan antara lain:
a. Kegiatan rutin setiap bulan
b. Kegiatan-kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan
dengan program kerja Guru (KKG)
c.
Kegiatan untuk
peningkatan kesejahteraan anggota dan pengurus KKG
d. Kegiatan lomba Cabang Olahraga Tingkat Kecamatan dan
kabupaten,.
BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT
Pasal 11
Mekanisme Kerja
1. Mekanisme kerja KKG Gugus 2 Ciniru Kabupaten kuningan
dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan bersifat
fungsional atau pembinaan.
2. Hubungan KKG Gugus
2 Ciniru dan UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten kuningan dengan Pengawas Bidang
Pendidikan bersifat fungsional atau pembinaan.
3. Hubungan KKG Gugus
2 Ciniru dan UPTD Pendidikan Ciniru dengan KKPS Kebupaten Kuningan bersifat
konsultatif atau koordinatif.
4. Hubungan KKG Gugus
2 Ciniru dan UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten Kuningan dengan koordinator
Kabupaten Kuningan bersifat konsultatif atau koordinatif.
Pasal 12
Rapat-rapat
1. Pertemuan rutin anggota KKG Gugsn 2 Ciniru UPTD
PendidikanCiniru Kabupaten Kuningandiadakan setiap dua minggu sekali.
2. Pertemuan pengurus KKG Gugus 2 Ciniru UPTD PendidikanCiniru
Kabupaten Kuningan diadakan setiap dua minggu sekali dengan agenda evaluasi
pelaksanaan program.
3. Rapat pleno anggota KKG Gugsu 2 Ciniru UPTD Pendidikan Ciniru
Kabupaten Kuningan diadakan setiap lima tahun sekali dengan agenda pembentukan
dan pemilihan pengurus baru.
BAB VI
LAIN-LAIN
Pasal 13
Kemasyarakatan / Kekeluargaan
1. Pertemuan keluraga besar KKG Gugus 2 Ciniru UPTD
Pendidikan Ciniru Kabupaten Kuningan diadakan setiap setahun sekali pada bulan
Syawal di rumah salah satu anggota yang telah ditentukan.
2. Setiap anggota diwajibkan mengikuti pertemuan ikatan KKG.
3. Untuk mempererat kekeluargaan antar anggota kegiatan yang
dilakukan antara lain:
a. Memberi santunan kepada anggota/pengurus yang terkena
musibah (kematian, sakit), kematian mendapat santunan sebesar Rp. 150.000,00
dan yang sakit opname di rumah sakit mendapat santunan sebesar Rp. 150.000,00.
b. Memberi tali kasih bagi anggota dan pengurus yang pensiun/
purna tugas dan mutasi ke daerah lain. (purna tugas dan mutasi ke daerah lain mendapat Rp. 150.000,00)
BAB VII
PENUTUP
Pasal 14
1.
Perubahan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga ditentukan bersama pada rapat anggota.
2.
Hal-hal yang belum
diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga akan ditentukan kemudian.
Pasal 15
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini mulai
berlaku sejak tanggal pengesahan.
Ditetapkan di : Ciniru
Pada tanggal : 1
januari 2016
|
Ketua,
NANA JUMHANA, S.Pd.SD
NIP. 19801215 200501 1 006
|
Sekretaris,
SURYANA,
S.Pd.I
NIP.
|

Tidak ada komentar:
Posting Komentar