Laman

RUNING

WILUJEUNG SUMPING...

Sabtu, 29 Juli 2017

AD/ ART KKG GUGUS 2 CINIRU

KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
GUGUS 2 CINIRU
UPTD PENDIDIKAN CINIRU
Sekretariat: SD Negeri 1 Cijemit Desa Cijemit Kec. Ciniru
Blogspot : kkggugusduaciniru@blogspot.co.id
 

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (AD/ART)
KELOMPOK KERJA GURU (KKG)
GUGUS 2 CINIRU
UPTD PENDIDIKAN CINIRU KAB. KUNINGAN

PEMBUKAAN

Sebagai salah satu wujud dan usaha untuk pelaksanaan profesionalisme di bidang Pendidikan ini, Kami pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Ciniru UPTD Pendidikan Dasar Ciniru Kabupaten Kuningan periode kepengurusan tahun 2016 s.d. 2021, menyusun Proposal Kegiatan KKG sebagai Pedoman dan Dasar dalam mengelola dan mengendalikan kegiatan gugus, sehingga kegiatan gugus dapat berjalan seoptimal dan semaksimal mungkin dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
Bertolak dari hal tersebut di atas, maka Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Ciniru UPTD Pendidikan Dasar Kecamatan Ciniru Kabupaten Kuningan, menyusun Anggaran Dasar dan Rumah Tangga.
 
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama dan Pengertian
Organisasi profesi ini bernama Kelompok Kerja Guru (KKG) yang merupakan suatu forum/ wadah kegiatan profesional Guru
Pasal 2
Tempat Kedudukan
Kelompok Kerja Guru (KKG) berkedudukan di tingkat UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten Kuningan yang bersekretariat di SDN 1 Cijemit.  

BAB II
DASAR, TUJUAN, DAN KEGIATAN

Pasal 3
Dasar
1.      Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menyatakan bahwa tenaga kependidikan berkewajiban untuk meningkatkan kemampuan profesional sesuai dengan tuntutan perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi serta pembangunan suatu bangsa.
2.      Keputusan MENPAN Nomor 26/MENPAN/1989 Tanggal 2 Mei 1989 tentang angka kredit jabatan fungsional dalam lingkungan Departemen Pendidikan Nasional.
3.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 1992 tentang tenaga kependidikan, bab XIII pasal 61 ayat 1, tenaga kependidikan dapat membentuk ikatan profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan atau mengembangkan karir, kemampuan, kewenangan profesional, martabat, dan kesejahteraan tenaga kependidikan demi tercapainya tujuan pendidikan secara optimal.
4.      SK dari Kepala UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten Kuningan.
Pasal 4
Tujuan
Tujuan dari Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Ciniru adalah memberi wadah bagi guru untuk melakukan kegiatan dari, untuk, dan oleh kita yang antara lain:
1.      Memotivasi guru untuk meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, dan membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.
2.      Membantu guru untuk memperoleh informasi dari berbagai sumber (hasil lokakarya, seminar, workshop, kegiatan kurikulum, dan lain-lain.
3.      Membantu guru memecahkan/mendiskusikan permasalahan yang diperoleh guru di lapangan pada saat melaksanakan tugas sehari-hari.
4.      Menyertakan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran efektif sehingga dapat menunjang usaha peningkatan pemerataan mutu pendidikan.
5.      Memotivasi guru agar mampu menjabarkan/merumuskan agenda reformasi sekolah (School Perform), khususnya Focus Classroom Reform, sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif dan efisien.
6.      Mengembangkan kultur sekolah yang kondusif sebagai tempat proses pembelajaran yang menyenangkan, mengasyikkan, dan mencerdaskan siswa.
Pasal 5
Kegiatan
Kegiatan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Ciniru UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten Kuningan antara lain:
1.      Menyusun program kerja jangka panjang, jangka menengah, dan jangka pendek, serta mengatur jadwal tempat kegiatan secara rutin.
2.      Melaksanakan kegiatan sesuai program yang telah disusun yang mengacu pada tujuan KKG.
3.      Melaporkan hasil kegiatan kepada UPTD Pendidikan dan Dinas Pedidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan.
4.      Mengadakan konsultasi dan koordinasi dengan pejabat Dinas Pendidikan terkait, Pemerintah Daerah maupun para pakar yang relevan di bidangnya.
5.      Mengadakan hubungan kerja sama dengan organisasi-organisasi yang relevan dalam rangka berperan serta membantu kegiata-kegiatan yang mendorong sekolah untuk lebih meningkatkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi.

BAB III
ORGANISASI

Pasal 6
Keanggotaan
Kelompok Kerja Guru (KKG) beranggotakan seluruh Guru di Sekolah Dasar Negeri yang tergabung atau terdaftar di wilayah Gugus 2 Ciniru UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten Kuningan.
Pasal 7
Kepengurusan
Susunan Pengurus Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Ciniru UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten Kuningan, terdiri dari:
1.            Ketua
2.            Wakil Ketua
3.            Sekretaris 1
4.            Sekretaris 2
5.            Bendahara
6.            Guru Pemandu Kelas I, II, III, IV, V, dan VI

Pasal 8
Berakhinya Keanggotaan dan Kepengurusan
1.      Keanggotaan Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Ciniru UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten kuningan berakhir apabila :
a.       Meninggal dunia
b.      Mutasi ke daerah lain di luar Ciniru.
c.       Mengundurkan diri disertai bukti pengunduran diri atas permintaan sendiri.
d.      Masa kepengurusan selama 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk periode kedua.
e.       Masa bakti pengurus KKG UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten Kuningan maksimal dua periode.
Pasal 9
Kewajiban /Hak Anggota dan Pengurus
1.      Setiap anggota dan pengurus KKG Gugus 2 Ciniru UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten kuningan wajib:
a.       Mengikuti semua kegiatan yang diselenggarakan oleh pengurus sesuai dengan program yang telah ditetapkan.
b.      Mengikuti pertemuan rutin setiap bulan yang bertempat di SD Negeri 1 Cijemit, atau tempat-tempat lain yang disepakati bersama.
c.       Memberikan masukan kepada anggota yang lain setiap kali memperoleh pembekalan di tingkat kabupaten maupun Provinsi, untuk pemerataan informasi terkini pada anggota yang lain.
d.      Hasil dari kegiatan KKG ditindaklanjuti untuk kegiatan di SD masing-masing.
2.      Setiap anggota dan pengurus KKG berhak :
a.       Memberi saran dan masukan untuk perkembangan dan kemajuan KKG di Ciniru Kabupaten Kuningan.
b.      Memperoleh manfaat dan kesempatan yang sama pada kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kuningan.
c.       Mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan tugasnya.
d.      Dapat dipilih dan memilih sebagai pengurus.
  
BAB IV
KEUANGAN

Pasal 10
Sumber Dana dan Penggunaan Dana
1.      Sumber dana Kegiatan Kelompok Kerja Guru ( KKG ) Gugus 2 Ciniru Kabupaten Kuningan diperoleh dari:
a.       Iuran Siswa  Rp. 500,00 setiap bulan
b.      Pemerintah Daerah dan APBN
c.       APBD
d.      Sumber-sumber lain yang tidak mengikat
2.      Penggunaan dana Kelompok Kerja Guru (KKG) Gugus 2 Ciniru UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten Kuningan antara lain:
a.      Kegiatan rutin setiap bulan
b.      Kegiatan-kegiatan yang bersifat insidental yang berkaitan dengan program kerja Guru (KKG)
c.      Kegiatan untuk peningkatan kesejahteraan anggota dan pengurus KKG
d.     Kegiatan lomba Cabang Olahraga Tingkat Kecamatan dan kabupaten,.

BAB V
MEKANISME KERJA DAN RAPAT-RAPAT

Pasal 11
Mekanisme Kerja
1.      Mekanisme kerja KKG Gugus 2 Ciniru Kabupaten kuningan dengan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kuningan bersifat fungsional atau pembinaan.
2.      Hubungan  KKG Gugus 2 Ciniru dan UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten kuningan dengan Pengawas Bidang Pendidikan bersifat fungsional atau pembinaan.
3.      Hubungan  KKG Gugus 2 Ciniru dan UPTD Pendidikan Ciniru dengan KKPS Kebupaten Kuningan bersifat konsultatif atau koordinatif.
4.      Hubungan  KKG Gugus 2 Ciniru dan UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten Kuningan dengan koordinator Kabupaten Kuningan bersifat konsultatif atau koordinatif.


Pasal 12
Rapat-rapat
1.      Pertemuan rutin anggota KKG Gugsn 2 Ciniru UPTD PendidikanCiniru Kabupaten Kuningandiadakan setiap dua minggu sekali.
2.      Pertemuan pengurus KKG Gugus 2 Ciniru UPTD PendidikanCiniru Kabupaten Kuningan diadakan setiap dua minggu sekali dengan agenda evaluasi pelaksanaan program.
3.      Rapat pleno anggota KKG Gugsu 2 Ciniru UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten Kuningan diadakan setiap lima tahun sekali dengan agenda pembentukan dan pemilihan pengurus baru.

BAB VI
LAIN-LAIN

Pasal 13
Kemasyarakatan / Kekeluargaan
1.      Pertemuan keluraga besar KKG Gugus 2 Ciniru UPTD Pendidikan Ciniru Kabupaten Kuningan diadakan setiap setahun sekali pada bulan Syawal di rumah salah satu anggota yang telah ditentukan.
2.      Setiap anggota diwajibkan mengikuti pertemuan ikatan KKG.
3.      Untuk mempererat kekeluargaan antar anggota kegiatan yang dilakukan antara lain:
a.       Memberi santunan kepada anggota/pengurus yang terkena musibah (kematian, sakit), kematian mendapat santunan sebesar Rp. 150.000,00 dan yang sakit opname di rumah sakit mendapat santunan sebesar Rp. 150.000,00.
b.      Memberi tali kasih bagi anggota dan pengurus yang pensiun/ purna tugas dan mutasi ke daerah lain. (purna tugas dan mutasi  ke daerah lain mendapat Rp. 150.000,00)


BAB VII
PENUTUP

Pasal 14
1.            Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ditentukan bersama pada rapat anggota.
2.            Hal-hal yang belum diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga akan ditentukan kemudian.

Pasal 15
Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga ini mulai berlaku sejak tanggal pengesahan.


  
Ditetapkan di : Ciniru
Pada tanggal   : 1 januari 2016
Ketua,




NANA JUMHANA, S.Pd.SD
NIP. 19801215 200501 1 006
Sekretaris,




SURYANA, S.Pd.I
NIP.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar